|
Seri Diskusi Mahasiswa III : “Potret Kasus Pelanggaran HAM di Papua: Sudah Sampai Dimana Penangananya? |
|
|
|
|
Written by adminfoker
|
|
Friday, 04 September 2009 09:32 |
|

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 memberikan suatu landasan filosofi mengenai pengakuan akan hak dan martabat manusia yang harus di junjung tinggi dan di hormati. Ini berarti tidak ada seorangpun di dunia ini berhak membunuh atau menghilangkan nyawa manusia lain sekendak hati. Deklarasi ini bersifat mengikat dan setiap negara anggota (state members) wajib melaksanakan prinsip-prinsip HAM tersebut. Indonesia sendiri sudah menyatakan kesiapan menaati prinsip universal itu. Ini berarti negara dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab menegakan pelaksanaan deklarasi tersebut dan wajib menyelesaikan setiap kasus pelanggaran HAM di wilayah Indonesia termasuk Papua.
Perbincangan mengenai isu HAM khususnya pelanggaran HAM di Papua masih merupakan persoalan pelik dan kompleks mengingat persoalan ini memiliki sejarah yang panjang dan melibatkan institusi negara (state crimes against humanity).[1] Selain itu, persoalan HAM di Papua tidak terlepas dari sejarah masa lalu integrasi Papua ke NKRI yang notebene di hasilkan dari suatu proses yang tidak adil.[2]
Adalah kenyataan bahwa Papua selalu menjadi zona tidak aman. Operasi-operasi militer telah di lakukan baik sebelum Papua bergabung kedalam Indonesia maupun setelah bergabung. Sebelum bergabung, operasi militer bertujuan untuk mengamankan Papua dan memastikan bahwa Papua akan menjadi bagian dari Indonesia.[3] Sebaliknya, setelah bergabungnya Papua ke dalam NKRI, operasi militer tetap di lakukan dengan tujuan untuk mempertahankan NKRI dengan cara menumpas gerakan seperatis (TPN/OPM).
Operasi-operasi militer ini telah menelan banyak korban,[4] mengakibatkan pengungsian, meninggalkan trauma dan pengalaman penderitaan yang mendalam hingga sekarang. Dr. Benny Giyai misalnya mengatakan Papua menjadi obyek operasi militer dan pengalaman dibawah cengkeraman militer ini merupakan pengalama pahit yang tidak akan terlupakan.[5] Meskipun sejak 5 Oktober 1998, secara de jure status DOM di Papua telah di cabut[6], namun secara de facto daerah operasi militer masih berlangsung dan pelanggaran HAM di Papua masih terjadi dalam berbagai bentuk misalnya intimidasi, terror, penghilangan secara paksa, penyiksaan dll. Banyak kasus pelanggaran HAM yang di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sampai saat ini belum diselesaikan.[7] Beberapa kasus tersebut bila dicermati terjadi setelah diberlakukan Otsus di Papua.
Banyak pihak merasa pesimis akan keseriusan pemerintah dan pihak penegak hukum dalam meyeret pelaku ke meja hijau untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Sejumlah pertanyaan terus muncul. Para pekerja HAM, korban pelanggaran HAM dan keluarganya bertanya mengapa para pelanggar HAM tetap bebas tanpa tersentuh hukum dan mengapa kasus pelanggaran HAM terkesan jalan di tempat.[8]
Mahasiswa sebagai pihak yang juga menjadi target korban pelanggaran HAM seperti penahanan sewenang-wenang dan penculikan perlu di berikan pemahaman kritis dan informasi mengenai kondisi kasus pelanggaran HAM di Papua. Untuk tujuan dimaksud, diskusi bulanan mahasiswa pada tanggal 27 Agustus mengangkat tema “Potret Kasus Pelanggaran HAM di Papua: Sudah Sampai Dimana Penangananya. Diskusi ini juga akan menghadirkan sharing pengalaman dan kesaksian korban pelanggaran HAM dan pengalaman seorang teman mahasiswa yang mengikuti Pelatihan HAM di Jakarta yang di fasilitasi FOKER LSM Papua.(*)
|
|
Last Updated on Saturday, 12 September 2009 02:15 |